Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau
c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
8. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
