Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.
(2) IT Non Cakram Optik wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap periode 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka dalam hal ini Direktur Industri Mesin Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan
c. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(3) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan pertama periode berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
9. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
