Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
11. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 diubah, sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
