Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau industri di bidang cakram optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. Fotokopi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi cakram optik; b. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin; g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan h. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi. 5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id