Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera Kode Produksi berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda