Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4B

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapat Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau industri di luar bidang cakram optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda