Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
3. Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
4. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.
5. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.
6. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yang harus tertera pada Cakram Optik Isi.
7. Importir Terdaftar Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah perusahaan atau Industri di bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
8. Importir Terdaftar Non Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Non Cakram Optik, adalah perusahaan atau Industri di luar bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
11. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
