(1) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. evaluasi sederhana (desk evaluation);
b. evaluasi terbatas; dan
c. evaluasi mendalam (in-depth evaluation);
(2) Evaluasi AKIP dengan cara sederhana (desk evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan di kantor tanpa penguji kebenaran dan pembuktian di lapangan.
(3) Evaluasi AKIP dengan cara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk:
a. mengetahui kemajuan dalam penerapan sistem AKIP, atau
b. mengevaluasi akuntabilitas kinerja Instansi/unit kerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja program tertentu dengan menggunakan langkah-langkah evaluasi sederhana (desk evaluation), konfirmasi, penelitian, pengujian, dan penilaian terbatas pada program/kegiatan tertentu.
(4) Evaluasi dengan cara mendalam (in-depth evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan cara evaluasi sederhana (desk evaluation), evaluasi terbatas, pengujian dan pembuktian di lapangan tentang beberapa hal yang dilaporkan dalam laporan AKIP.