Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit kerja di Kementerian secara hierarkis dan fungsional melakukan evaluasi AKIP unit kerja dibawahnya. (2) Evaluasi AKIP unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan evaluasi AKIP dapat menggunakan bahan-bahan atau hasil evaluasi yang dilaksanakan unit eselon I.
Koreksi Anda