Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Tujuan evaluasi AKIP terdiri atas:
a. tujuan umum; dan
b. tujuan khusus.
(2) Tujuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah untuk:
a. mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik serta pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN);
b. menilai perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran di Kementerian;
c. meningkatkan akuntabilitas kinerja di Kementerian;
d. meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya;
e. memberikan informasi kinerja di Kementerian.
(3) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah untuk:
a. memberikan penilaian terhadap penerapan sistem AKIP;
b. memberikan cara untuk mendapatkan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP, peningkatan kinerja dan akuntabilitas di Kementerian;
Koreksi Anda
