Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. evaluasi sederhana (desk evaluation); b. evaluasi terbatas; dan c. evaluasi mendalam (in-depth evaluation); (2) Evaluasi AKIP dengan cara sederhana (desk evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan di kantor tanpa penguji kebenaran dan pembuktian di lapangan. (3) Evaluasi AKIP dengan cara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk: a. mengetahui kemajuan dalam penerapan sistem AKIP, atau b. mengevaluasi akuntabilitas kinerja Instansi/unit kerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja program tertentu dengan menggunakan langkah-langkah evaluasi sederhana (desk evaluation), konfirmasi, penelitian, pengujian, dan penilaian terbatas pada program/kegiatan tertentu. (4) Evaluasi dengan cara mendalam (in-depth evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan cara evaluasi sederhana (desk evaluation), evaluasi terbatas, pengujian dan pembuktian di lapangan tentang beberapa hal yang dilaporkan dalam laporan AKIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id