Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/XI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
