Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP terhadap penerapan sistem AKIP dan evaluasi kinerja unit kerja terdiri dari evaluasi dokumen dan pelaksanaannya.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setiap tahun dengan mengevaluasi terlebih dahulu AKIP pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
(3) Evaluasi dokumen dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan kinerja;
b. pengukuran kinerja;
c. pelaporan kinerja;
d. evaluasi kinerja; dan
e. capaian kinerja.
Koreksi Anda
