Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP dilaksanakan dengan menggunakan perangkat evaluasi yang berupa: a. Lembar Kriteria Evaluasi, memuat komponen dan pertanyaan yang berkaitan dengan materi evaluasi AKIP; dan b. Kertas Kerja Evaluasi, menggambarkan langkah-langkah yang diperlukan dalam penilaian atas pertanyaan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. (2) Dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, masing-masing komponen dan kelompok pertanyaan pada Lembar Kriteria Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan bobot nilai. (3) Perangkat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda