Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi. (2) Laporan hasil evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya setiap bulan Juli pada tahun berjalan. (3) Sistematika laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda