Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi:
a. penilaian terhadap perencanaan strategis dan sistem pengukuran kerja, termasuk didalamnya terhadap perencanaan kinerja;
b. penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja;
c. evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan
d. evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
