Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANMSIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup evaluasi AKIP meliputi: a. penilaian terhadap perencanaan strategis dan sistem pengukuran kerja, termasuk didalamnya terhadap perencanaan kinerja; b. penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja; c. evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan d. evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id