(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi dan laporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.