Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari : a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda