Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
