Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan jurusan.
(2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
