Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
