Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda
