Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
