Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
