Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda