Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar www.djpp.kemenkumham.go.id perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Koreksi Anda