(1) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
Universitas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menjalankan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam dan ilmu umum;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh seorang Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Fakultas pada Universitas terdiri dari:
a. Syari’ah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Filsafat;
c. Tarbiyah dan Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Adab dan Humaniora;
f. Sains dan Teknologi;
g. Ekonomi dan Bisnis Islam;
h. Psikologi dan Kesehatan; dan
i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Dosen.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan.
(2) Jurusan
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksana pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan
d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ushuluddin dan Filsafaat, Tarbiyah dan Keguruan, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan fakultas.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Bisnis Islam, Psikologi dan Kesehatan, serta Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor,
dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.