Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
