Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda