Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan dan pelaporan.
Koreksi Anda