Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan dan pelaporan.
Koreksi Anda
