Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
