Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan. (2) Jurusan
Koreksi Anda