Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ushuluddin dan Filsafaat, Tarbiyah dan Keguruan, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
