Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ushuluddin dan Filsafaat, Tarbiyah dan Keguruan, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id