Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri dari:
a. Syari’ah dan Hukum;
b. Ushuluddin dan Filsafat;
c. Tarbiyah dan Keguruan;
d. Dakwah dan Komunikasi;
e. Adab dan Humaniora;
f. Sains dan Teknologi;
g. Ekonomi dan Bisnis Islam;
h. Psikologi dan Kesehatan; dan
i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Koreksi Anda
