Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Syari’ah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Filsafat; c. Tarbiyah dan Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Sains dan Teknologi; g. Ekonomi dan Bisnis Islam; h. Psikologi dan Kesehatan; dan i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id