Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
