(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi;
b. perencanaan program dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi;
c. pelaksanaan kordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan Pemerintah Arab Saudi; dan
d. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi berkordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi.