Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi terdiri dari:
1. Sub BagianTata Usaha;
2. Seksi Penyelenggaraan Haji di Jeddah;
3. Seksi Penyelenggaraan Haji di Makkah;
4. Seksi Penyelenggaraan Haji di Madinah.
Koreksi Anda
