Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, ketenagaan, keuangan, dan barang milik negara, menyelenggarakan kearsipan dan kerumahtanggaan Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi;
(2) Seksi Penyelenggaraan Haji Jeddah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Jeddah;
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji Makkah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Makkah;
(4) Seksi Penyelenggaraan Haji Madinah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Madinah;
Koreksi Anda
