Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, ketenagaan, keuangan, dan barang milik negara, menyelenggarakan kearsipan dan kerumahtanggaan Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; (2) Seksi Penyelenggaraan Haji Jeddah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Jeddah; (3) Seksi Penyelenggaraan Haji Makkah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Makkah; (4) Seksi Penyelenggaraan Haji Madinah, mempunyai tugas menyiapkan dan memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah dalam wilayah kerja Madinah;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id