Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
