Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan visi dan misi serta rencana strategis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab saudi. (2) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (3) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan pengembangan tata kerja yang diarahkan pada terciptanya profesionalitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji dan umrah. (4) Setiap unsur pimpinan pada Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaksanakan pembinaan, sistem pengendalian internal, mengkordinasikan, dan memberikan pengarahan bagi pelaksanaan tugas bawahan. (5) Setiap unsur pimpinan pada Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib menciptakan dan memelihara tata hubungan kerja yang harmonis baik internal mapun eksternal. (6) Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib menciptakan sistem evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Pasal.id