Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
