Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi.
(2) Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi wajib melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
