Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI INDONESIA DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda