Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewaspadaan dini terhadap tindak pidana perdaganganan orang adalah kemampuan komprehensif untuk mengantisipasi gejala yang mengarah kepada praktek-praktek perdagangan orang.
2. Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemaksaan, penindasan menggunakan ancaman, kekerasan, penyiksaan, penculikan, penyekapan, pembiusan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau beresiko mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Maksud penyusunan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai acuan bagi penyelenggara kewaspadaan dini yang meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Tujuan penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak setiap orang untuk dapat terbebas dari segala bentuk perdagangan orang; dan
b. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat.
Program Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari program:
a. advokasi kebijakan kewaspadaan dini pencegahan tindak pidana perdagangan orang terhadap individu, keluarga dan masyarakat luas;
b. kampanye, sosialisasi, koordinasi dan kerjasama di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
c. pemberdayaan masyarakat rawan/rentan tindak pidana perdagangan orang;
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang di daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan, keuangan dan sarana prasarana serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.
(1) Dalam menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pdana Perdagangan Orang, pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan terhadap unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(1) Pendanaan menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh masyarakat dapat diperoleh dari :
a. swadaya;
b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau
c. donatur.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibiayai pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 714
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG