Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pdana Perdagangan Orang, pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan terhadap unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
