Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak setiap orang untuk dapat terbebas dari segala bentuk perdagangan orang; dan
b. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat.
Koreksi Anda
