Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh masyarakat dapat diperoleh dari : a. swadaya; b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau c. donatur. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibiayai pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda