Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang di daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan, keuangan dan sarana prasarana serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.
Koreksi Anda
