Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewaspadaan dini terhadap tindak pidana perdaganganan orang adalah kemampuan komprehensif untuk mengantisipasi gejala yang mengarah kepada praktek-praktek perdagangan orang.
2. Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemaksaan, penindasan menggunakan ancaman, kekerasan, penyiksaan, penculikan, penyekapan, pembiusan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau beresiko mengakibatkan orang tereksploitasi.
Koreksi Anda
