Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai acuan bagi penyelenggara kewaspadaan dini yang meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda
