Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Program Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari program:
a. advokasi kebijakan kewaspadaan dini pencegahan tindak pidana perdagangan orang terhadap individu, keluarga dan masyarakat luas;
b. kampanye, sosialisasi, koordinasi dan kerjasama di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
c. pemberdayaan masyarakat rawan/rentan tindak pidana perdagangan orang;
Koreksi Anda
