Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari program: a. advokasi kebijakan kewaspadaan dini pencegahan tindak pidana perdagangan orang terhadap individu, keluarga dan masyarakat luas; b. kampanye, sosialisasi, koordinasi dan kerjasama di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; c. pemberdayaan masyarakat rawan/rentan tindak pidana perdagangan orang;
Koreksi Anda